Senin, 02 November 2015

Menghindari pembajakan software dengan dana yang sedikit



Menghindari pembajakan software dengan dana yang sedikit

Gunakanlah software proprietary yang legal dimanapun baik itu untuk keperluan perkantoran, pendidikan, maupun bisnis. Namun, jika kita memiliki keterbatasan biaya untuk mendapatkan software proprietary yang dibeli secara legal, maka kita bisa menggunakan alternatif lain yaitu menggunakan software open source yang tersedia secara gratis. Oleh karena itu, kepada vendor-vendor pembuat Software proprietary (tertutup) harus bisa memberikan harga yang terjangkau khususnya bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, pemberian subsidi dan lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer agar diberikan agar masyarakat pun mampu membeli software proprietary yang legal. Lisensi penggunaan lebih dari satu komputer tentu akan meningkatkan penjualan software proprietary itu sendiri khususnya untuk segmen pendidikan, kesehatan, dan sosial. Karena bagaimana pun menurut pasal 15 UU no 19 tahun 2002 poin g dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”. Melihat penjelasan poin ini, maka setidaknya UU masih memberikan hak kepada pembeli software asli untuk melakukan back up sofwere asli dengan tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk dikomersilkan kembali. Maka, jika undang-undang memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat software proprietary memberikan penjualan lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang terjangkau. Strategi ini tepatnya ditujukan untuk segmen pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Apapun pilihan anda, selalu belilah software proprietary yang legal atau gunakan software open source, tidak ada masalah semua pilihan ada di tangan anda. Yang jelas, kita tetap terus bersalah jika melegalkan pembajakan software proprietary dan tidak pernah mau belajar software open source.

sumber : http://www.kompasiana.com/aguscandra/pembajakan-software-dan-solusi-mengatasinya_54ff1239a333118e4250f8dd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar